Al-Qawāʿid al-Khams al-Kubrā: Lima Kaidah Utama dalam Fikih Islam.
Apa itu Al-Qawāʿid al-Khams al-Kubrā?
Dalam fikih Islam, terdapat satu cabang ilmu yang sangat penting akan tetapi sering kali kurang dikenal, yaitu ilmu Qawāʿid Fiqhiyyah. Ilmu ini membahas kaidah-kaidah umum yang dapat digunakan untuk memahami menjelaskan dan merumuskan hukum dari berbagai persoalan yang berbeda-beda.
Di antara ratusan kaidah tersebut, para ulama menyepakati bahwa ada lima kaidah besar (الْقَوَاعِدُ الْخَمْسُ الْكُبْرَى) yang bersifat universal dan menyeluruh. Kelimanya dikenal dengan istilah Al-Qawāʿid al-Khams al-Kubrā.
Tujuan Dibuatnya Kaidah Ini
Antara lain daripada tujuan kaidah kaidah ini ialah untuk
Memudahkan dalam menarik hukum dari berbagai peristiwa.
Menjadi prinsip dasar dalam menjawab persoalan-persoalan fikih kontemporer.
Digunakan oleh para ulama dan mujtahid sebagai alat bantu berpikir.
1. Setiap Perbuatan Bergantung pada Niatnya
الأمور بمقاصدها ( alumuuru bimaqosidiha)
Makna dari kaidah ini ialah Suatu perbuatan dalam syariat tidak cukup dinilai dari bentuk lahiriahnya saja, tetapi dilihat dari tujuan atau niat pelakunya.
Didukung dengan dalil berikut bahwa:
"Sesungguhnya setiap amal tergantung pada niatnya." (HR. Bukhari dan Muslim)
Berikut beberapa contoh penerapan kaidah tersebut:
Contoh 1:
Seorang yang mengembalikan barang bukan karena ingin bertobat, tetapi karena takut ketahuan maka ia tidak mendapat pahala taubat.
Contoh 2:
Dua orang sama-sama berhijrah, satu karena Allah dan Rasul-Nya, satu lagi karena ingin menikah dengan wanita di Madinah. Keduanya berpindah tempat, tapi nilai amalnya berbeda.
Contoh 3:
Seseorang yang hadir ke masjid pengajian bukan karna tujuan utamanya ibadah tetapi melainkan mencari popularitas dan nama di muka umum, maka hal tersebut tidak di benarkan dan tidak bernilai .
2. Keyakinan Tidak Hilang karena Keraguan.
اليقين لا يزول بالشك (Alyaqinuu laa yuzal bisyak)
Jika kita yakin atas suatu hal, lalu muncul keraguan, maka keyakinan kita tetap dijadikan pegangan, dan keraguan diabaikan.
Di hadist terdapat
Jika salah seorang di antara kalian merasa ragu dalam salatnya, maka jangan tinggalkan keyakinan karena keraguan." (HR. Muslim)
Contoh 1:
Seseorang yakin sudah berwudu, lalu ia ragu apakah batal atau tidak. Maka, ia tetap dianggap suci.
Contoh 2:
Seseorang sudah yakin salat empat rakaat, lalu ragu apakah baru tiga. Maka, tetap dihukumi empat selama tidak ada bukti kuat.
3. Kesulitan Mendatangkan Kemudahan.
المشقة تجلب التيسير (Al masyaqatu tajlibuattaysir)
Kaidah ini bermakna Ketika seseorang menghadapi kesulitan yang di luar kemampuan wajar, maka Islam memberikan rukhshah (keringanan) agar ia tetap bisa menjalankan agama dengan mudah.
"Allah menghendaki kemudahan bagi kalian dan tidak menghendaki kesulitan." (QS. Al-Baqarah: 185)
Contoh 1:
Orang sakit tidak bisa berpuasa di bulan Ramadan maka boleh tidak puasa dan menggantinya di hari lain.
Contoh 2:
Musafir boleh menjamak dan meringkas salat karena perjalanan adalah kondisi sulit.
4. Bahaya atau Mudarat Harus Dihilangkan.
الضرر يزال (addaroru yuzal)
Segala hal yang membawa kerugian (baik fisik, moral, maupun harta) di kehidupan harus dicegah atau dihilangkan dalam hukum Islam.
Dalil:
"Tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun orang lain." (HR. Ibn Majah
Contoh 1:
Seseorang membuka usaha yang mengganggu tetangga (misal: suara bising, asap pekat) bisa dihentikan karena menimbulkan mudarat.
Contoh 2:
Barang rusak yang berbahaya dalam jual beli harus dijelaskan atau dihindari agar tidak menipu pembeli.
Contoh 3:
Misal nya ada pepohonan besar yang tumbang di jalan dan mengakibatkan tidak bisa dilewati oleh orang lain jadi kemudaratan semacam ini harus di hilangkan.
5. Kebiasaan Dapat Dijadikan Dasar Hukum
العادة محكمة (Al a' daahmuhakkamah)
Kebiasaan yang berlaku di tengah masyarakat (selama tidak bertentangan dengan syariah) bisa dijadikan sebagai landasan hukum didalam menentukan suatu perkara yang ada di masyarakat.
Dalil:
"Apa yang dianggap baik oleh kaum Muslimin, maka itu baik di sisi Allah." (HR. Ahmad)
Contoh 1:
Dalam jual beli di pasar tradisional, tidak perlu akad formal seperti di bank. Cukup dengan “berapa ini?” – “Rp10.000” – “saya beli”.
Contoh 2:
Standar "nafkah layak" dalam rumah tangga berbeda-beda tergantung adat dan tempat tinggal, bukan angka baku.
Demikian Lima kaidah ini bukan hanya teori klasik. Mereka adalah panduan hidup Islami yang sangat relevan dalam kehidupan modern. Baik dalam urusan ibadah, muamalah, hingga persoalan sosial, semua bisa dikaji lewat kaca mata Al-Qawāʿid al-Khams al-Kubrā.
BONUS KAIDAH YANG JUGA DI JADIKAN PRIORITAS DI ILMU QAWAID FIQIYAH
دفع المفسدة مقدم على جلب المصلحة
Daf‘ al-Mafsadah Muqaddam ‘ala Jalb al-Maslaha
Artinya: Menolak kemudaratan lebih didahulukan daripada menarik kemaslahatan
Jika manfaat dan mudarat berkumpul dalam satu perkara, dan tidak mungkin mengambil manfaat kecuali dengan munculnya mudarat, maka menolak mudarat lebih diutamakan daripada meraih manfaat.
Contoh 3: Promosi Produk Ilegal demi Cuan
Maslahat: Dapat penghasilan cepat.
Mudarat: Melanggar hukum dan menipu orang.
Hukum: Haram.
Cegah kerusakan meski ada manfaat duniawi.
#Ilmu itu asik kalau diulik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar