Cari artikel Blog ini

Kamis, 10 Juli 2025

5 Kaidah Fikih Utama dalam Islam: Penjelasan dan Contoh Lengkap













Al-Qawāʿid al-Khams al-Kubrā: Lima Kaidah Utama dalam Fikih Islam.



Apa itu Al-Qawāʿid al-Khams al-Kubrā?

Dalam fikih Islam, terdapat satu cabang ilmu yang sangat penting akan tetapi sering kali kurang dikenal, yaitu ilmu  Qawāʿid Fiqhiyyah. Ilmu ini membahas kaidah-kaidah umum yang dapat digunakan untuk memahami menjelaskan dan merumuskan hukum dari berbagai persoalan yang berbeda-beda.

Di antara ratusan kaidah tersebut, para ulama menyepakati bahwa ada lima kaidah besar (الْقَوَاعِدُ الْخَمْسُ الْكُبْرَى) yang bersifat universal dan menyeluruh. Kelimanya dikenal dengan istilah Al-Qawāʿid al-Khams al-Kubrā.


Tujuan Dibuatnya Kaidah Ini

Antara lain daripada tujuan kaidah kaidah ini ialah untuk
Memudahkan dalam menarik hukum dari berbagai peristiwa.

Menjadi prinsip dasar dalam menjawab persoalan-persoalan fikih kontemporer.

Digunakan oleh para ulama dan mujtahid sebagai alat bantu berpikir.



1. Setiap Perbuatan Bergantung pada Niatnya
الأمور بمقاصدها ( alumuuru bimaqosidiha)

Makna dari kaidah ini ialah Suatu perbuatan dalam syariat tidak cukup dinilai dari bentuk lahiriahnya saja, tetapi dilihat dari tujuan atau niat pelakunya. 

Didukung dengan dalil berikut bahwa:
"Sesungguhnya setiap amal tergantung pada niatnya." (HR. Bukhari dan Muslim)

Berikut beberapa contoh penerapan kaidah tersebut:
Contoh 1:
Seorang yang mengembalikan barang bukan karena ingin bertobat, tetapi karena takut ketahuan maka ia tidak mendapat pahala taubat.

Contoh 2:
Dua orang sama-sama berhijrah, satu karena Allah dan Rasul-Nya, satu lagi karena ingin menikah dengan wanita di Madinah. Keduanya berpindah tempat, tapi nilai amalnya berbeda.

Contoh 3:
Seseorang yang hadir ke masjid pengajian bukan karna tujuan utamanya ibadah tetapi melainkan mencari popularitas dan nama di muka umum, maka hal tersebut tidak di benarkan dan tidak bernilai .

2. Keyakinan Tidak Hilang karena Keraguan.

اليقين لا يزول بالشك (Alyaqinuu laa yuzal bisyak)

Jika kita yakin atas suatu hal, lalu muncul keraguan, maka keyakinan kita  tetap dijadikan pegangan, dan keraguan diabaikan.

Di hadist terdapat 
Jika salah seorang di antara kalian merasa ragu dalam salatnya, maka jangan tinggalkan keyakinan karena keraguan." (HR. Muslim)

Contoh 1:
Seseorang yakin sudah berwudu, lalu ia ragu apakah batal atau tidak. Maka, ia tetap dianggap suci.

Contoh 2:
Seseorang sudah yakin salat empat rakaat, lalu ragu apakah baru tiga. Maka, tetap dihukumi empat selama tidak ada bukti kuat.


3. Kesulitan Mendatangkan Kemudahan.

المشقة تجلب التيسير (Al masyaqatu tajlibuattaysir)

Kaidah ini bermakna Ketika seseorang menghadapi kesulitan yang di luar kemampuan wajar, maka Islam memberikan rukhshah (keringanan) agar ia tetap bisa menjalankan agama dengan mudah.

"Allah menghendaki kemudahan bagi kalian dan tidak menghendaki kesulitan." (QS. Al-Baqarah: 185)

Contoh 1:
Orang sakit tidak bisa berpuasa di bulan Ramadan  maka boleh tidak puasa dan menggantinya di hari lain.

Contoh 2:
Musafir boleh menjamak dan meringkas salat karena perjalanan adalah kondisi sulit.


4. Bahaya atau Mudarat Harus Dihilangkan.

الضرر يزال (addaroru yuzal)

Segala hal yang membawa kerugian (baik fisik, moral, maupun harta)  di kehidupan harus dicegah atau dihilangkan dalam hukum Islam.

Dalil:
"Tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun orang lain." (HR. Ibn Majah


Contoh 1:
Seseorang membuka usaha yang mengganggu tetangga (misal: suara bising, asap pekat)  bisa dihentikan karena menimbulkan mudarat.

Contoh 2:
Barang rusak yang berbahaya dalam jual beli harus dijelaskan atau dihindari agar tidak menipu pembeli.

Contoh 3:
Misal nya ada pepohonan besar yang tumbang di jalan dan mengakibatkan tidak bisa dilewati oleh orang lain jadi kemudaratan semacam ini harus di hilangkan.

5. Kebiasaan Dapat Dijadikan Dasar Hukum

العادة محكمة (Al a' daahmuhakkamah)

Kebiasaan yang berlaku di tengah masyarakat (selama tidak bertentangan dengan syariah) bisa dijadikan sebagai landasan hukum didalam menentukan suatu perkara yang ada di masyarakat.

Dalil:
"Apa yang dianggap baik oleh kaum Muslimin, maka itu baik di sisi Allah." (HR. Ahmad)

Contoh 1:
Dalam jual beli di pasar tradisional, tidak perlu akad formal seperti di bank. Cukup dengan “berapa ini?” – “Rp10.000” – “saya beli”.

Contoh 2:
Standar "nafkah layak" dalam rumah tangga berbeda-beda tergantung adat dan tempat tinggal, bukan angka baku.



Demikian Lima kaidah ini bukan hanya teori klasik. Mereka adalah panduan hidup Islami yang sangat relevan dalam kehidupan modern. Baik dalam urusan ibadah, muamalah, hingga persoalan sosial, semua bisa dikaji lewat kaca mata Al-Qawāʿid al-Khams al-Kubrā.


BONUS KAIDAH YANG JUGA DI JADIKAN PRIORITAS DI ILMU QAWAID FIQIYAH 

دفع المفسدة مقدم على جلب المصلحة
Daf‘ al-Mafsadah Muqaddam ‘ala Jalb al-Maslaha

Artinya: Menolak kemudaratan lebih didahulukan daripada menarik kemaslahatan


Jika manfaat dan mudarat berkumpul dalam satu perkara, dan tidak mungkin mengambil manfaat kecuali dengan munculnya mudarat, maka menolak mudarat lebih diutamakan daripada meraih manfaat.


Contoh 3: Promosi Produk Ilegal demi Cuan

Maslahat: Dapat penghasilan cepat.

Mudarat: Melanggar hukum dan menipu orang.
Hukum: Haram.
Cegah kerusakan meski ada manfaat duniawi.



#Ilmu itu asik kalau diulik 
















Selasa, 08 Juli 2025

Akad-Akad dalam Muamalah: Penjelasan Lengkap dan Praktis dalam Bingkai Hukum Islam











Transaksi ekonomi dalam kehidupan umat Islam tidak bisa dilepaskan dari yang namanya syariat. Islam sebagai agama yang syamil (menyeluruh) tidak hanya mengatur ibadah mahdhah seperti salat dan puasa, tetapi juga mengatur bagaimana manusia saling berinteraksi dalam urusan duniawi, termasuk soal harta dan transaksi.

Salah satu konsep penting dalam hukum muamalah adalah akad. Dalam setiap bentuk transaksi  baik jual beli, sewa, pinjam meminjam, kerja sama bisnis, hingga gadai — selalu ada unsur akad yang menjadi dasar keabsahan dan legalitas suatu hubungan hukum.

Namun, masih banyak di antara kita yang belum memahami jenis-jenis akad ini secara utuh. Padahal, pemahaman akad yang benar bukan hanya penting bagi pelaku ekonomi syariah, tapi juga untuk setiap Muslim agar terhindar dari praktik yang bertentangan dengan prinsip Islam seperti riba, gharar (ketidakjelasan), dan maysir (spekulasi/untung-untungan).

Pengertian Akad dalam Islam?

Secara etimologis, “akad” berasal dari bahasa Arab ‘aqada  ya’qidu yang berarti “mengikat”. Dalam terminologi fikih, akad diartikan sebagai pertemuan kehendak antara dua pihak atau lebih yang menyebabkan timbulnya akibat hukum terhadap objek yang disepakati.

Dengan kata lain, akad adalah perjanjian hukum syar’i yang mengikat dua belah pihak dalam melakukan suatu transaksi, baik dalam bentuk pertukaran harta, jasa, maupun kerja sama usaha. Setiap akad memiliki ketentuan, syarat, dan rukun tertentu agar dinyatakan sah menurut syariat.

Jenis-Jenis Akad dalam Muamalah dan Penjelasannya!


1. Akad Ba’i (Jual Beli)

Akad ba’i adalah bentuk transaksi pertukaran antara barang dan imbalan (harga) yang dilakukan atas dasar saling ridha (an-taradhin). Akad ini termasuk akad tijariyah (komersial) dan menjadi akad yang paling sering dijumpai dalam kehidupan sehari-hari. Dalam Islam, jual beli harus memenuhi syarat seperti kejelasan objek barang, transparansi harga, serta tidak mengandung unsur riba atau gharar.

Contoh: Transaksi pembelian barang di toko, marketplace, atau warung yang dilakukan secara sah dan saling menguntungkan tidak boleh merugikan.


2. Akad Salam

Akad salam adalah akad jual beli dengan mekanisme pembayaran di muka, sementara barang diserahkan di kemudian hari. Akad ini diperbolehkan syariat sebagai bentuk solusi terhadap kebutuhan produsen untuk mendapatkan modal awal. Tentunya harus sesuai dengan syarat. syarat utamanya adalah kejelasan spesifikasi barang, harga yang dibayar tunai, dan waktu penyerahan yang pasti.

Contoh: Membeli hasil panen dari petani sebelum masa panen, dengan pembayaran penuh di awal.

3. Akad Istishna’

Akad istishna’ adalah akad pemesanan produk yang belum ada (belum diproduksi) dengan spesifikasi tertentu, yang diproduksi oleh pihak penjual berdasarkan pesanan pembeli. Berbeda dengan akad salam, istishna’ tidak mensyaratkan pembayaran di muka; pembayaran bisa dilakukan di awal, bertahap, atau setelah produk selesai dibuat.

Contoh: Pemesanan pembuatan rumah, pesanan furnitur custom, atau pembuatan seragam.

4. Akad Murabahah

Akad murabahah adalah akad jual beli dengan harga pokok ditambah margin keuntungan yang disepakati antara penjual dan pembeli. Penjual wajib menjelaskan harga asli barang dan besar keuntungan yang diambil. Akad ini banyak digunakan oleh lembaga keuangan syariah karena bersifat transparan dan jelas.

Contoh: Bank syariah membeli barang yang dibutuhkan nasabah lalu menjual kembali dengan margin tertentu.


5. Akad Musyarakah

Musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih yang masing-masing memberikan kontribusi modal untuk menjalankan suatu usaha bersama. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung berdasarkan proporsi modal. Akad ini menekankan prinsip keadilan dan partisipasi aktif semua pihak.

Contoh: Dua orang berinvestasi bersama membuka warung kopi, di mana keuntungan dibagi sesuai proporsi modal.


6. Akad Mudharabah

Akad mudharabah merupakan kerja sama usaha antara pemilik modal (shahibul mal) dan pengelola usaha (mudharib), di mana pemilik modal memberikan dana, sementara pengelola menjalankan usaha. Keuntungan dibagi sesuai nisbah, sementara kerugian ditanggung oleh pemilik modal, kecuali jika pengelola terbukti lalai.

Contoh: Investor memberikan dana kepada pebisnis UMKM untuk dijalankan dengan sistem bagi hasil.


7. Akad Ijarah

Ijarah adalah akad sewa-menyewa atas suatu manfaat barang atau jasa dalam jangka waktu tertentu. Objek yang disewakan bukanlah barangnya, melainkan manfaat dari barang tersebut. Dalam akad ijarah, penting untuk menentukan durasi sewa dan nilai imbalan secara jelas.

Contoh: Sewa kendaraan, sewa rumah, atau jasa mengajar.


8. Akad Ijarah Muntahiya Bittamlik (IMBT)

Akad ini merupakan gabungan antara sewa (ijarah) dengan janji pemindahan kepemilikan barang di akhir masa sewa. IMBT umum digunakan dalam sistem pembiayaan bank syariah, terutama untuk kepemilikan aset.

Contoh: Seseorang menyewa rumah dari bank syariah, dan di akhir masa sewa, rumah tersebut berpindah kepemilikan kepada penyewa.


9. Akad Wakalah

Wakalah adalah akad perwakilan, di mana satu pihak memberi kuasa kepada pihak lain untuk melakukan suatu tindakan tertentu atas nama pemberi kuasa. Akad ini dibolehkan dalam berbagai urusan, baik ekonomi, administratif, maupun sosial.

Contoh: Memberi kuasa kepada agen travel untuk menguruskan visa atau haji.


10. Akad Kafalah

Kafalah adalah akad penjaminan oleh pihak ketiga terhadap kewajiban pihak pertama kepada pihak kedua. Jika pihak pertama gagal melunasi kewajiban, penjamin akan menanggungnya. Akad ini mencerminkan prinsip tolong-menolong dan kepercayaan.

Contoh: Penjamin pinjaman pada lembaga keuangan atau penjamin dalam proses hukum.


11. Akad Qardh

Qardh adalah akad pinjaman uang tanpa imbalan (non-profit). Tujuannya bukan untuk memperoleh keuntungan, melainkan sebagai bentuk bantuan. Pengembalian wajib sesuai jumlah yang dipinjam tanpa tambahan.

Contoh: Seseorang meminjamkan uang kepada temannya untuk kebutuhan mendesak, dan harus dikembalikan sesuai nominal pinjaman.


12. Akad Rahn

Rahn adalah akad gadai, yaitu penjaminan utang dengan barang yang bernilai ekonomi. Barang tersebut dapat ditahan oleh pihak pemberi pinjaman hingga utang dilunasi. Jika utang tidak dibayar, barang bisa dijual untuk melunasi kewajiban.

Contoh: Gadai emas sebagai jaminan utang di pegadaian syariah.


13. Akad Hawalah

Hawalah adalah pengalihan tanggung jawab pembayaran utang dari satu pihak ke pihak lain. Akad ini dapat membantu mempercepat penyelesaian utang dan menciptakan efisiensi dalam transaksi.

Contoh: A berutang pada B, dan C bersedia menanggung utang A untuk dilunasi kepada B.


14. Akad Sharf

Akad sharf adalah transaksi tukar-menukar mata uang, baik sejenis maupun berbeda jenis. Syarat pentingnya adalah harus dilakukan secara tunai dan langsung (taqabudh) untuk menghindari unsur riba.

Contoh: Menukar rupiah ke dolar di money changer atau bank syariah.


15. Akad Ju’alah

Ju’alah adalah akad janji pemberian imbalan kepada siapa saja yang dapat menyelesaikan tugas tertentu. Berbeda dari ijarah, akad ini tidak mensyaratkan siapa pelaksananya  yang penting hasilnya tercapai.

Contoh: Pengumuman sayembara desain dengan hadiah uang bagi pemenang terbaik.


16. Akad Hiwalah

Hiwalah dalam literatur kontemporer dipakai untuk menunjuk pada pemindahan hak tagih atau utang dari satu pihak ke pihak lain. Biasanya digunakan dalam administrasi lembaga keuangan dan bisnis modern.



17. Akad Muzara’ah

Muzara’ah adalah akad kerja sama pertanian antara pemilik lahan dan penggarap. Pemilik lahan menyediakan tanah, sementara petani mengelola dan merawat tanaman. Hasil panen dibagi sesuai kesepakatan.


18. Akad Musaqah

Musaqah adalah kerja sama dalam pemeliharaan tanaman keras (seperti kebun buah atau pohon), di mana pengelola hanya bertanggung jawab pada penyiraman dan perawatan dasar. Hasil panen dibagi sesuai kesepakatan.


Jadi itulah beberapa akada akad dalam muamalah, atau yang ada di dalam Islam, barangkali ada kekurangan mungkin bisa ditambahkan oleh semua nya.  Mengapa Penting Memahami Akad?
Dengan memahami akad-akad dalam muamalah, seorang Muslim bisa terhindar dari transaksi yang mengandung unsur haram, serta mampu menjalankan aktivitas ekonomi sesuai prinsip syariah. Ini penting tidak hanya bagi pelaku bisnis, tetapi juga bagi mahasiswa, akademisi, bahkan masyarakat umum di era digital dan transaksi instan seperti sekarang.


Bisa juga cek ilmu ilmu tentang muamalah lewat referensi berikut ini

Referensi:

1. Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Damaskus: Dar al-Fikr.

2. Sayyid Sabiq, Fiqh as-Sunnah, Mesir: Dar al-Fath.

3. DSN-MUI, berbagai fatwa muamalah, www.mui.or.id

4. Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah: Teori dan Praktik, Gema Insani, Jakarta.

5. Hasanuddin AF, Fikih Muamalah Kontemporer, RajaGrafindo Persada, Jakarta.

6. Ensiklopedia Ekonomi Syariah – Bank Indonesia.

7. Modul Muamalah – Kementerian Agama RI


#ilmuituasikkalaudiulik

Senin, 07 Juli 2025

Mengenal Konsep MAGHRIB: Maysir, Gharar, dan Riba dalam Islam
















Apa Itu Konsep MAGHRIB dalam Islam?

Dalam kajian fikih muamalah, dikenal istilah MAGHRIB, ini adalah singkatan dari tiga konsep penting yang menjadi landasan pelarangan utama dalam transaksi Islam:

MA: Maysir (perjudian)

GH: Gharar (ketidakjelasan/ketidakpastian)

RIB: Riba (tambahan dalam transaksi pinjam-meminjam atau jual beli)


Konsep semacam ini adalah cara untuk menyederhanakan dan memudahkan dalam memahami hal hal yang mengharamkan atau tidak dibenarkan nya transaksi dalam Islam.

Mari kita bahas satu persatu dan dipahami secara seksama dan dalam tempo yang Sesingkat-singkatnya😉

1. Maysir (Perjudian)

Maysir di sini adalah dijelaskan bahwa segala bentuk transaksi spekulatif atau untung-untungan, di mana salah satu pihak mendapatkan keuntungan dengan cara merugikan pihak lain.

Mengapa Diharamkan?

-Menimbulkan permusuhan dan kebencian.

-Tidak ada nilai produktif atau kerja nyata.

-Dapat menyebabkan kecanduan dan kemiskinan.

Contoh Maysir Modern:

Taruhan online dan offline (bola, e-sports, dll.)

Beberapa bentuk trading jangka pendek yang spekulatif

Game online berbasis taruhan (dengan skin, diamond, uang)

2. Gharar (Ketidakjelasan)

Gharar berarti adanya ketidakjelasan dalam objek transaksi, waktu, harga, atau syarat-syarat akad.

Mengapa Dilarang?

-Menimbulkan penipuan dan kecurangan.

-Melanggar prinsip kejelasan dan kesepakatan dalam akad.


Contoh Gharar Modern:

Pre-order tanpa kejelasan barang dan waktu pengiriman.

Dropship tanpa stok atau info akurat.

Penjualan barang digital tanpa deskripsi jelas.

3. Riba (Tambahan yang Diharamkan)

Riba adalah tambahan yang diambil tanpa adanya pertukaran yang setara, biasanya dalam transaksi pinjam-meminjam uang atau jual beli, ya itu penjelasan singkat nya tentang riba.

Lalu Mengapa Diharamkan?

-Menindas pihak peminjam.

-Menciptakan ketimpangan ekonomi.

-Bertentangan dengan prinsip keadilan.


Contoh Riba Modern:

Bunga pinjaman di bank konvensional.

Pinjol (pinjaman online) berbunga tinggi.

Fitur PayLater dan cicilan dengan tambahan bunga.


Mengapa Konsep MAGHRIB Penting?

Karena ini adalah parameter utama dalam menilai kehalalan sebuah akad. Banyak umat Islam terjebak dalam transaksi haram karena tidak mengenal tiga konsep ini.

Memahami MAGHRIB artinya memahami:

Mana transaksi yang sah dan halal.

Mana praktik keuangan yang harus dihindari.

Prinsip keadilan dan transparansi dalam ekonomi Islam.


Nah jadi inilah pembahasan singkat dan sangat mudah jika dipahami tiga patokan atau Landasan yang harus diperhatikan agar transaksi kita di kehidupan bermuamalah itu sah , benar, dan tidak haram.


Ketiga hal ini lah yang menjadi penentu bagi transaksi yang kita lakukan apa kah dia sah batal hala atau haram, ketika kita bertransaksi bebas dari riba maysir mau pun gharar maka transaksi kita terbebas dari tiga hal yang membatalkan atau dilarang di di dalam Islam, namun jika rasanya didalam proses transaksi bermuamalah ada salah satu atau salah dua atau ketiga nya, maka bisa di simpulkan bahwa transaksi yang dilakukan itu tidak dibenarkan dalam Islam..


#Ilmu itu asik kalau di ulik 













Kamis, 03 Juli 2025

3 Kategori Manusia Menurut Filsafat: Philosophos, Philonikon, atau Philokrematon?

















Temukan 3 kategori manusia menurut filsafat: pencinta ilmu, pemburu status, dan pengejar kenikmatan. Mana yang paling mulia? Kamu termasuk yang mana?


Manusia memiliki motivasi hidup yang berbeda-beda. Ada yang mengejar ilmu, ada yang memburu pengakuan, dan ada juga yang hidup hanya untuk menikmati dunia. Dari literatur yang saya baca dan ketahui bahwa fiilsafat klasik Yunani, terutama dari pemikiran Plato, manusia dapat dikategorikan ke dalam tiga jenis:

1. Philosophos – pencari kebijaksanaan,

2. Philonikon – pencinta kehormatan,

3. Philokrematon – pencari kesenangan atau harta.

Artikel ini akan menjelaskan ketiganya secara mendalam dan mengajak kamu untuk refleksi: di mana posisi kita saat ini?

1. Philosophos: Sang Pecinta Kebijaksanaan

Philosophos adalah mereka yang mencintai ilmu dan kebenaran. Dalam bahasa Yunani, philo berarti cinta, dan sophia berarti kebijaksanaan.

Ciri-ciri:

Seseorang itu Selalu ingin tahu dan belajar.

Tidak mudah puas dengan jawaban instan.

Fokus pada makna, nilai, dan tujuan hidup.

Dalam kehidupan, Philosophos dapat ditemukan dalam diri guru, peneliti, penulis, dan siapa pun yang hidup untuk memberi pencerahan. Mereka menjadikan ilmu sebagai cahaya hidup, bukan alat mencari keuntungan semata.


2. Philonikon: Pengejar Kehormatan dan Popularitas

Philonikon berasal dari kata nike (kemenangan). Tipe ini hidup untuk mendapatkan pengakuan, status sosial, atau kehormatan dari orang lain.

Ciri-ciri:

Sangat peduli dengan opini publik.

Ingin jadi nomor satu, walau harus bersaing keras.

Kadang terlalu fokus pada pencitraan.


Dalam kehidupan modereen saat  ini sering terlihat di media sosial, politik, atau dunia hiburan  di mana pencapaian dinilai dari jumlah likes, followers, jabatan, atau gelar.

3. Philokrematon: Pecinta Harta dan Kesenangan

Philokrematon adalah mereka yang menjadikan harta, uang, dan kenikmatan duniawi sebagai tujuan utama. Kata kremata berarti barang atau harta.

Ciri-ciri:

Fokus mencari kekayaan dan kenyamanan.

Sering berpikir praktis dan materialistis.

Rentan terjebak dalam hedonisme.

Dalam kehidupan modern,  Tipe ini bisa ditemukan pada individu yang menjadikan uang sebagai ukuran sukses, bahkan jika harus mengorbankan prinsip, waktu, atau relasi.

Mana yang Paling Baik?

Itulah tugas kita menganalisa dan mengoreksi mana kategori diri kita!


#Ilmu itu asik kalau di ulik