NGULIK ILMU
"NGULI"(NGULIK ILMU) adalah sebuah platform edukasi digital yang bertujuan untuk memberikan wawasan, pengetahuan, dan keterampilan kepada para pembaca melalui konten yang ringan namun bermakna. Blog ini berfokus pada penyebaran ilmu pengetahuan yang mudah diakses, dapat dipahami, dan relevan dengan kehidupan sehari-hari. Mengusung konsep "ngulik" atau menyisir dan menggali ilmu dengan cara yang santai, berkesan, dan kekinian.
Cari artikel Blog ini
Kamis, 10 Juli 2025
5 Kaidah Fikih Utama dalam Islam: Penjelasan dan Contoh Lengkap
1. Setiap Perbuatan Bergantung pada Niatnya
Selasa, 08 Juli 2025
Akad-Akad dalam Muamalah: Penjelasan Lengkap dan Praktis dalam Bingkai Hukum Islam
Transaksi ekonomi dalam kehidupan umat Islam tidak bisa dilepaskan dari yang namanya syariat. Islam sebagai agama yang syamil (menyeluruh) tidak hanya mengatur ibadah mahdhah seperti salat dan puasa, tetapi juga mengatur bagaimana manusia saling berinteraksi dalam urusan duniawi, termasuk soal harta dan transaksi.
Salah satu konsep penting dalam hukum muamalah adalah akad. Dalam setiap bentuk transaksi baik jual beli, sewa, pinjam meminjam, kerja sama bisnis, hingga gadai — selalu ada unsur akad yang menjadi dasar keabsahan dan legalitas suatu hubungan hukum.
Namun, masih banyak di antara kita yang belum memahami jenis-jenis akad ini secara utuh. Padahal, pemahaman akad yang benar bukan hanya penting bagi pelaku ekonomi syariah, tapi juga untuk setiap Muslim agar terhindar dari praktik yang bertentangan dengan prinsip Islam seperti riba, gharar (ketidakjelasan), dan maysir (spekulasi/untung-untungan).
Pengertian Akad dalam Islam?
Secara etimologis, “akad” berasal dari bahasa Arab ‘aqada ya’qidu yang berarti “mengikat”. Dalam terminologi fikih, akad diartikan sebagai pertemuan kehendak antara dua pihak atau lebih yang menyebabkan timbulnya akibat hukum terhadap objek yang disepakati.
Dengan kata lain, akad adalah perjanjian hukum syar’i yang mengikat dua belah pihak dalam melakukan suatu transaksi, baik dalam bentuk pertukaran harta, jasa, maupun kerja sama usaha. Setiap akad memiliki ketentuan, syarat, dan rukun tertentu agar dinyatakan sah menurut syariat.
Jenis-Jenis Akad dalam Muamalah dan Penjelasannya!
1. Akad Ba’i (Jual Beli)
2. Akad Salam
3. Akad Istishna’
4. Akad Murabahah
5. Akad Musyarakah
6. Akad Mudharabah
7. Akad Ijarah
8. Akad Ijarah Muntahiya Bittamlik (IMBT)
9. Akad Wakalah
10. Akad Kafalah
11. Akad Qardh
12. Akad Rahn
13. Akad Hawalah
14. Akad Sharf
15. Akad Ju’alah
16. Akad Hiwalah
17. Akad Muzara’ah
18. Akad Musaqah
Bisa juga cek ilmu ilmu tentang muamalah lewat referensi berikut ini
Referensi:
1. Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Damaskus: Dar al-Fikr.
2. Sayyid Sabiq, Fiqh as-Sunnah, Mesir: Dar al-Fath.
3. DSN-MUI, berbagai fatwa muamalah, www.mui.or.id
4. Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah: Teori dan Praktik, Gema Insani, Jakarta.
5. Hasanuddin AF, Fikih Muamalah Kontemporer, RajaGrafindo Persada, Jakarta.
6. Ensiklopedia Ekonomi Syariah – Bank Indonesia.
7. Modul Muamalah – Kementerian Agama RI
#ilmuituasikkalaudiulik
Senin, 07 Juli 2025
Mengenal Konsep MAGHRIB: Maysir, Gharar, dan Riba dalam Islam
Apa Itu Konsep MAGHRIB dalam Islam?
1. Maysir (Perjudian)
2. Gharar (Ketidakjelasan)
3. Riba (Tambahan yang Diharamkan)
Mengapa Konsep MAGHRIB Penting?
Kamis, 03 Juli 2025
3 Kategori Manusia Menurut Filsafat: Philosophos, Philonikon, atau Philokrematon?
Temukan 3 kategori manusia menurut filsafat: pencinta ilmu, pemburu status, dan pengejar kenikmatan. Mana yang paling mulia? Kamu termasuk yang mana?
1. Philosophos: Sang Pecinta Kebijaksanaan
2. Philonikon: Pengejar Kehormatan dan Popularitas
3. Philokrematon: Pecinta Harta dan Kesenangan
Mana yang Paling Baik?
Sabtu, 28 Juni 2025
Bedah Saham, Obligasi, dan Reksadana: Penjelasan Gampang dengan Analogi Sehari-hari
Oke hari ini kita akan bahas 3 hal yang sangat populer di dalam proses keuangan yakni saham obligasi dan Reksadana. Tapi mungkin ada yang masih bingung perbedaan dari ketiga hal ini, jadi di sini akan di bahas dengan ringkas dan mudah di pahami.
1. SAHAM
Definisi: Saham adalah bukti kepemilikan atas suatu perusahaan. Kalau kamu beli saham, artinya kamu jadi pemilik sebagian kecil dari perusahaan itu.
Contoh: Beli saham PT ABC = kamu punya sebagian kecil perusahaan ABC.
Analogi Sehari-hari: Bayangkan kamu dan temanmu buka usaha warung kopi bareng. Kamu setor modal 50%, temanmu 50%. Berarti kamu punya saham 50%, artinya kalau usaha untung, kamu dapat setengahnya. Tapi kalau rugi, kamu juga tanggung kerugiannya.
Ciri khas saham:
Potensi untung besar, tapi risikonya juga tinggi.
Harga saham bisa naik-turun cepat (fluktuatif).
Cocok buat yang siap dengan risiko dan pengin cuan besar dalam jangka panjang
2. OBLIGASI
Definisi: Obligasi adalah surat utang. Kamu seperti meminjamkan uang ke perusahaan atau negara, dan nanti kamu dapat bunga/kupon secara rutin sampai jatuh tempo.
Contoh: Kamu beli obligasi pemerintah senilai Rp10 juta dengan bunga 6% per tahun. Artinya kamu akan dapat Rp600 ribu setiap tahun, dan saat jatuh tempo, kamu dapat Rp10 juta balik.
Analogi Sehari-hari: Bayangkan kamu minjamin uang ke teman, lalu temanmu janji bakal bayar balik 1 tahun lagi + kasih uang terima kasih tiap bulan. Uang terima kasih itu = bunga obligasi.
Ciri khas obligasi:
Lebih aman dibanding saham.
Pendapatan tetap (kupon), cocok buat yang cari stabilitas.
Biasanya buat investor jangka menengah hingga panjang.
3. REKSA DANA
Definisi: Reksa dana adalah wadah patungan dana dari banyak investor yang dikelola oleh manajer investasi. Uangnya bisa dipakai untuk beli saham, obligasi, atau gabungan keduanya, tergantung jenis reksa dananya.
Contoh: Kamu beli reksa dana saham. Uangmu (misal Rp100 ribu) digabung dengan uang investor lain, lalu dikelola oleh ahli untuk beli saham-saham terbaik.
Analogi Sehari-hari: Bayangkan kamu dan 9 temanmu ingin investasi tapi gak paham caranya. Kalian sepakat serahkan uang ke seorang ahli (manajer investasi) untuk dikelola. Hasil keuntungannya nanti dibagi rata sesuai proporsi dana yang kamu setor.
Ciri khas reksa dana:
Praktis, cocok buat pemula.
Bisa mulai dengan
modal kecil.
Kesimpulan Sederhana
Saham: Kamu jadi pemilik, cuan besar tapi naik-turun.
Obligasi: Kamu meminjamkan uang, dapat bunga rutin, lebih stabil.
Reksa Dana: Kamu titip uang ke ahli, praktis dan fleksibel.
Kamu tim mana? Pemilik bisnis, pemberi utang, atau penitip dana? Yuk mulai investasi kecil-kecilan sesuai profil risikomu!"
#Ilmu itu asik kalau di ulik
Kamis, 26 Juni 2025
Apa Itu Riba? Jenis, Contoh, dan Pandangan Ulama tentang Bunga Bank
Apa Itu Riba?
Secara bahasa, riba berarti tambahan. Dalam istilah syariah, riba adalah tambahan dalam transaksi yang tidak dibenarkan oleh hukum Islam, khususnya dalam utang piutang dan jual beli barang-barang tertentu.
Riba diharamkan secara mutlak dalam Islam, berdasarkan:
QS. Al-Baqarah: 275–279
Rasulullah ﷺ melaknat pemakan riba, pemberi riba, pencatatnya, dan saksi nya. (H.R Muslim)
Jenis-Jenis Riba
1. Riba Fadhl , Tambahan dalam pertukaran barang sejenis, tapi tidak setara timbangannya atau ukurannya.
Contoh: Menukar 1 kg gandum kualitas rendah dengan 1,2 kg gandum kualitas tinggi.
2. Riba Nasi’ah, Tambahan karena penundaan pembayaran atau penambahan waktu. Ini yang paling sering terjadi dalam utang piutang.
Contoh: Pinjam Rp1 juta, dikembalikan Rp1,2 juta karena tempo mundur.
3. Riba Qardh, Tambahan yang disyaratkan dari pinjaman uang tunai.
Contoh: Pinjam uang ke teman dengan syarat harus dikembalikan lebih banyak, walau tanpa jasa.
Pandangan Ulama tentang Bunga Bank!
Ulama yang Membolehkan Bunga Bank (dengan penjelasan dan ketentuan)
1. Syaikh Mahmud Syaltut (Rektor Al-Azhar, Mesir), Dalam Fatwa-nya, beliau membolehkan bunga tetap atas simpanan sebagai "imbalan jasa simpanan" (ujrah), bukan riba.
2. Syaikh Dr. Muhammad Abduh, Tokoh pembaharu dari Mesir, melihat bunga bank tertentu bisa dibolehkan jika tidak menzalimi dan tidak eksploitasi.
3. Syaikh Rasyid Ridha, Murid Muhammad Abduh. Membolehkan bunga kecil yang tidak menindas dan menjadi alat bantu ekonomi masyarakat.
4. Sebagian anggota Dewan Fatwa Al-Azhar (awal abad ke-20), Ada sebagian ulama yang menganggap bunga bank tidak identik dengan riba karena kondisi ekonomi modern.
Analisis saya
Dalam perdebatan tentang bunga bank, saya memilih untuk berada di posisi netral dan moderat. Saya memahami bahwa para ulama memiliki argumen kuat di kedua sisi.
Sebagian besar ulama dan lembaga seperti MUI dan Majma’ al-Fiqh al-Islami mengharamkan bunga bank karena dianggap sebagai bentuk riba nasi’ah, yaitu tambahan dalam utang yang dilarang dalam Al-Qur’an. Mereka menilai bahwa meskipun namanya berbeda, hakikat bunga tetap riba dan berpotensi menzalimi.
Namun, ada pula ulama kontemporer seperti Mahmud Syaltut, Muhammad Abduh, dan Rasyid Ridha yang membolehkan bunga dalam konteks tertentu, seperti bunga simpanan yang tidak merugikan dan dianggap sebagai imbalan jasa. Mereka menekankan pentingnya melihat konteks sosial ekonomi modern.
Bagi saya, perbedaan ini menunjukkan bahwa fikih bersifat dinamis. Saya tidak ingin menggeneralisasi seluruh sistem bunga bank sebagai haram atau halal secara mutlak. Yang penting adalah melihat akad, transparansi, dan dampaknya terhadap keadilan.
Saya juga mendukung keberadaan sistem keuangan syariah sebagai solusi alternatif, tanpa menutup ruang dialog terhadap praktik keuangan modern yang tidak menyalahi prinsip keadilan.
#Ilmu itu asik kalau di ulik
Rabu, 11 Juni 2025
Apakah AI Akan Menggantikan Semua Pekerjaan? Ini yang Tersisa untuk Manusia!
“Mereka bilang robot akan ambil alih. Tapi siapa yang menciptakan robot itu?”
Di tengah derasnya laju teknologi, terutama kecerdasan buatan (AI), pertanyaan yang makin sering terdengar: Apakah pekerjaan saya akan diambil alih oleh mesin? Dari kasir minimarket hingga desainer grafis, dari jurnalis hingga pengacara, semua kini berada dalam bayang-bayang automasi.
Bukan lagi sekadar ramalan fiksi ilmiah. AI benar-benar sudah mulai menggantikan sebagian peran manusia. Kita lihat itu di chatbot yang menjawab pertanyaan pelanggan, AI-art yang mengisi iklan digital, hingga robot yang meracik kopi di Jepang.
Namun, apakah ini berarti manusia akan benar-benar kehilangan tempat?
AI dan Dunia Kerja: Fakta atau malah Ketakutan Berlebihan?
Faktanya, memang ada banyak pekerjaan yang mulai tergeser. Laporan dari beberapa situs dunia mengatakan pada tahun 2025, sekitar 85 juta pekerjaan mungkin hilang karena automasi, tapi di sisi lain, 97 juta pekerjaan baru bisa tercipta, yang belum tentu cocok dengan keterampilan mayoritas orang saat ini.
Jadi, yang sebenarnya terjadi bukan hilangnya pekerjaan secara total, tapi pergeseran peran!
Pekerjaan yang rutin, repetitif, dan berbasis data adalah yang paling rentan, seperti operator input data, customer service dasar, atau analis teknis
Lalu Apa yang Tidak Bisa (atau Sulit) Digantikan oleh AI?
Perlu di ingat AI bukan dewa. Ada hal-hal yang masih jadi kekuatan manusia:
1. Kreativitas Orisinal
AI bisa meniru, tapi sulit menciptakan dari jiwa. Ia bisa menghasilkan musik, tapi belum tentu bisa menciptakan lagu yang membuat orang menangis karena relate dan sesuai dengan keadaan.
2. Empati dan Kemanusiaan
Dalam dunia psikologi, pendidikan, dan keperawatan, kehadiran manusia tak tergantikan. Kita bukan sekadar makhluk logis kita makhluk rasa.
3. Konteks Budaya & Nilai Sosial
AI bisa salah memahami konteks. Budaya adalah sesuatu yang hidup, berkembang, dan punya lapisan emosi, sejarah.
4. Etika dan Moralitas
Ketika ada dilema, seperti dalam dunia medis atau hukum, manusia mengambil keputusan bukan hanya berdasarkan data, tapi juga hati nurani.
Peran Baru Manusia di Era AI?
Mungkin kita bukan lagi "pelaksana kerja", tapi justru "pengarah sistem". Kita akan lebih banyak memmpin, mengawasi, dan membentuk arah dari teknologi.
Menuju Dunia Baru,Apakah Kita Siap?
Di balik semua ini, ada pertanyaan yang lebih besar dari sekadar "pekerjaan".
Kalau kerja bukan lagi satu-satunya alasan kita dihargai, lalu apa arti keberadaan kita?
Mungkin ini saatnya kita mendefinisikan ulang arti "bermanfaat", "berdaya", atau "bernilai". Mungkin kerja bukan lagi tentang 9 to 5, tapi tentang kontribusi yang lebih luas untuk komunitas, untuk nilai, untuk peradaban.
#Ilmu itu asik kalau di ulik
-
Oke hari ini kita akan bahas 3 hal yang sangat populer di dalam proses keuangan yakni saham obligasi dan Reksadana. Tapi mungkin ada yang ...
-
Pernah merasa gelisah saat lihat teman-teman nongkrong bareng, liburan ke luar kota, atau ikut acara kekinian, sementara kamu cuma di rumah ...
-
" I NDONESIA SEBAGAI NEGARA HUKUM " Konsep negara hukum merupakan suatu prinsip fundamental dalam sistem ketatanegaraan moder...